widgeo.net

Selasa, 17 Juni 2014

CYBER FRAUD



Indonesia dengan usia kemerdekaanya mencapai 69 tahun sudah selayaknya membuat UUD ITE yg lebih kongkrit dan jelas pastinya.perkembangan muda mudi bangsa di dunia internet ( dunia cyber ) semakin cepat dari waktu kewaktu, namun disamping itu perkembangan ini tidak didasari dengan sifat yg mulia.contohnya indonesia termasuk negara yang ditakuti hackernya dan tidak juga lepas dari kasus penipuan yang kahir - akhir ini sering terjadi di dunia cyber.

Contoh Kasus Kejahatan di Dunia maya ( CYBER CRIME ) :

  Pada tanggal 14 desember 2010, kejahatan internet berhasil terungkap dimana penipuan tersebut dilakukan melalui situs atau blog untuk menarik korban dengan menawarkan kamera dan handphone dengan harga murah.adapun 2 halawan web yang digunakan si pelaku adalah duniacamera.blogspot.com dan duniacamera.xikat.com.berbagai peralatan kamera seperti lensa dan lain lain juga dijual oleh blog penipu ini.

Dengan perbedaan harga yang cukup besar dari harga resminya dan berbagai trik - trik yang dilakukan oleh tersangka untuk meyakinkan si korban.ketiga pelaku yang berinisial AW (26) YF (20) dan LL (30) berhasil ditangkap di 2 tempat berbeda.

menurut suswondo, AW dan YF tertangkap didaerah gunung sahari jakarta pusat dan LL ditangkap didaerah pasar minggu.3 pelaku menghabisakan uang dari hasil menipu itu dengan berfoya - foya seperti berjudi, mabuk - mabukan, taruhan dan biaya hidup sehari - hari.ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksinya ini kurang lebih 1 tahun.Dalam menjalankan aksinya, mereka kerap berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.

ketika polisi mencari lebih dalam modus yg digunakan si pelaku, bahwa modus yang digunakan si pelaku adalah dengan cara menampilkan gambar - gambar kamera dengan harga yang sangat murah beserta keterangan dan nomer telfon pelaku.melihat harga yang tidak wajar tersebut, sudah pasti calon pembeli atau korban tergiur dan mencoba menghubungi pelaku.dengan sedikit berbincang - bincang melalui telefon, pelaku meyakinkan korban bahwa kamera akan dikirim setelah uang terlebih dahulu dikirimkan.namun setelah uang dikirim, si pelaku tidak kunjung mengirimkan barang tersebut.pelaku juga kerap kali berpindah-pindah tempat dalam melakukan aksinya.

suswondo juga menyatakan, sudah banyak korban yang melaporkan kasus ini dan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.untuk mencegah terjadinya korban yang lebih banyak, polisi sudah mem-blok kedua situs atau blog ini sekarang.













ketiga pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu :

 UU ITEPasal 28 Ayat 1

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik".

Pelaku telah melanggar Pasal 378 KUHP

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,
baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu,
baik dengan akal dan tipu muslihat,
maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong,
membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang,
membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan,
dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun ( K.U.H.P.  378).”